Senin, 11 April 2011

undang-undang monopoli dan ooligopoli

undang-undang monopoli dan oligopoli
Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi,, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan haarga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel

• Ciri-ciri pasar oligopoli
• Terdapat banyak penjual/ produsen ya ng menguasai pasar.
• Barang yang dijual dapat berupa brang homogen atau berbeda corak.
• Terdapat halangan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk kedalam
• pasar. Satu diantara para oligopolis merupakan market leader yaitu penjual yang mempunyai pangsa pasar terbesar.


Pada prakteknya, pasar oligopoli memiliki kebaikan sebagai berikut :
1. Adanya efisiensi dalam menjalankan kegiatan produksi

2. Persaingan di antara perusahaan akan memberikan keuntungan bagi konsumen dalam hal harga dan kualitas barang.
Selain menawarkan keuntungan, pasar oligopoli juga memiliki kelemahan, yaitu :
1. Dibutuhkan invesatasi dan modal yang besar untuk memasuki pasar, karena adanya skala ekonomis yang telah diciptakan perusahaan sehingga sulit bagi pesaing baru untuk masuk ke dalam pasar.

2. Apabila terdapat perusahaan yang memiliki hak paten atas sebuah produk, maka tidak memungkinkan bagi perusahaan lain untuk memproduksi barang sejenis.

3. Perusahaan yang telah memiliki pelanggan setia akan menyulitkan perusahaan lain untuk menyainginya

4. Adanya hambatan jangka panjang seperti pemberian hak waralaba oleh pemerintah sehingga perusahaan lain tidak bisa memasuki pasar

5. Adanya kemungkinan terjadinya kolusi antara perusahaan di pasar yang dapat membentuk monopoli atau kartel yang merugikan masyarakat

Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.


Guna menghindari dampak buruk yang mungkin ditimbulkan oleh pasar oligopoli, maka pemerintah dapat membuat kebijakan sebagai berikut :
1. Memberikan aturan kemudahan bagi perusahaan baru untuk masuk ke dalam pasar dan ikut menciptakan persaingan, seperti masuknya Petronas dan Shell

2. Memberlakukan undang-undang anti kerjasama antar produsen, yaitu dengan diberlakukannya UU anti monopoli No. 5 Tahun 1999


Untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia, pemerintah telah membentuk satu badan independen yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang disingkat dengan KPPU Dengan adanya KPPU diharapkan dampak negatif dari oligopoli dapat dihindari.

Tujuan pembentukan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat .
a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar,pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
Monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana dalam sebuah industri hanya terdapat sebuah
perusahaan dan produk yang dihasilkan tidak memiliki pengganti yang sempurna

Sifat-sifat pasar monopoli :
- Hanya terdapat satu penjual atau produsen
- Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli
- Umumnya monopoli dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak
- Sangat sulit untuk masuk ke pasar karena peraturan undang-undang maupun butuh sumber daya yang sulit didapat
- Hanya ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan
- Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses

Pendekatan Rule of Reason:
Menyatakan suatu perbuatan dituduh melanggar hukum persaingan, maka pencari fakta harus mempertimbangkan dan menentukan apakah perbuatan tersebut menghambat persaingan dengan menunjukkan akibatnya terhadap proses persaingan dan apakah perbuatan itu tidak adil atau mempunyai pertimbangan lainnya .
oligopoli adalah suatu bentuk persaingan pasar yang didominasi oleh beberapa produsen atau penjual dalam satu wilayah area. Contoh industri yang termasuk oligopoli adalah industri semen di Indonesia, industri mobil di Amerika Serikat, dan sebagainya.
Sifat-sifat pasar oligopoli :
- Harga produk yang dijual relatif sama
- Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
- Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
- Perubahan harga akan diikuti perusahaan lain


Perjanjian yang Dilarang :
l Oligopoli (Pasal 4)
l Penetapan Harga – Price Fixing (Pasal 5)
l Penetapan Harga – diskriminasi harga (Pasal 6)
l Penetapan harga dibawah harga pasar (pasal 7)
l Penetapan harga harga jual kembali (Resale Price Maintenance) (Pasal 8)
l Pembagian Wilayah (Pasal 9)
l Pemboikotan (Pasal 10)
l Kartel (Pasal 11)
l Trust (Pasal 12)
l Oligopsoni (Pasal 13)
l Integrasi Vertikal (Pasal 14)
l Perjanjian Tertutup – Closed/Tying Agreement (Pasal 15)
l Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri (Pasal 16)
Perbuatan/Kegiatan yang Dilarang :
l Monopoli (Pasal 17)
l Monopsoni (Pasal 18)
l Penguasaan pasar (Pasal 19)
l Menjual rugi (Pasal 20)
l Melakukan kecurangan biaya produksi (Pasal 21)

Defenisi Posisi Dominan:
Keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan pangsa pasar yang dikuasai pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi dalam kemampuan keuangan, akses pada pasokan dan pasar & kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan barang/jasa tertentu [psl 1 (4)]
Kriteria memiliki “Posisi Dominan” jika:
 Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang/jasa tertentu; atau
 Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang/jasa tertentu.[psl 25 (2)]
Penyalahgunaan Posisi Dominan langsung maupun tidak langsung, Dilarang :
 Menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang/ jasa yang bersaing dalam harga & kualitas;
 Membatasi pasar dan perkembangan teknologi; dan
 Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan [psl 25 (1)]
l Posisi Dominan dapat terjadi melalui:
l Jabatan rangkap (Direksi atau Komisaris – Pasal 26);
l Pemilikan saham mayoritas (Pasal 27);
l Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan (Pasal 28 & 29)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar