Jumat, 22 April 2011

HAK HAK KONSUMEN YANG DILANGGAR

HAK-HAK KNSUMEN
Hak-hak konsumen tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika melanggar hak-hak tersebut, konsumen berhak menuntut. Selain itu, ada hak-hak yang dilindungi peraturan perundangan lain, salah satunya hak pasien dalam UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992, yaitu hak informasi, hak untuk memberikan persetujuan, hak atas rahasia kedokteran, dan hak atas pendapat kedua.
Penyelesaian pelanggaran hak-hak yang dilindungi tersebut biasanya bergantung pada konsumen yang bersangkutan. Biasanya, konsumen memiliki tingkat toleransi yang berbeda.
1. Hak atas kenyamanan, keselamatan,
2. Hak untuk memilih.
3. Hak atas informasi
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
5. Hak untuk mendapatkan advokasi
6. Hak untuk mendapatkan pendidikan
7. Hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan ganti rugi.

Contoh hak konsumen yang dilanggar:
Perlindungan konsumen di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan catatan dan penilaian dari Lembaga Konsumen Yogyakarta selama 2010 masih jauh dari harapan yang dicita-citakan.
“Pekerjaan yang harus dilakukan masih banyak karena pada kenyataannya hingga hari ini perlindungan konsumen tersebut belum tercapai. Masih banyak hak-hak yang dilanggar,” kata Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Widijantoro di Yogyakarta, Kamis (13/1).
Berdasarkan data konsultasi konsumen yang diterima LKY selama 2010, kasus yang paling banyak dikeluhkan adalah menyangkut elpiji, undian berhadiah dan pelayanan listrik, serta pembelian produk makanan, sedangkan pengaduan terbanyak adalah menyangkut perbankan dan jasa kargo.
Menurut dia, cara yang bisa dilakukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen adalah dengan penegakan hukum yang berlaku serta penyadaran kepada konsumen atas hak dan kewajiban mereka. LKY kemudian akan meluncurkan Consumers Learning Center (CLC) untuk memberikan pendidikan kepada konsumen agar berdaya dan mengerti akan hak dan kewajiban mereka.
Koordinator Program LKY Rennta Chrisdina mengatakan, terdapat empat isu utama yang akan diangkat dalam program CLC tersebut, yaitu pendidikan konsumen dasar, konsumen anak, pangan dan perlindungan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar