Kamis, 16 Desember 2010

tugas koprasi 3

TUGAS KOPERASI KE III
koprasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggot
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
Prinsip Koprasi
1. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2. Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3. Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5. Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber modal koprasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Dana Cadangan
• Hibah
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah
1. Peranan Koperasi di Indonesia
• Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
• Sebagai alat pendemmokrasian ekonomi nasional.
• Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
• Sebagai alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
• Untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan badian terbesar dari rakyat indonesia.

2. Program yang dilakukan pemerintah untuk mengembangkan koperasi.
• Pada awal tahun 1978 telah dikeluarkan Instrusi Presiden Nomor 2 Tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa(BUUD) dan Koperasi Unit Desa(KUD). Sasaran Intrusi tersebut yang menggantikan Instrusi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 adalah pembangunan ekonomi pedesaan. Diharapkan BUUD dan KUD dapat menjadi wadah utama kegiatan-kegiatan ekonomi pedesaan yang dimiliki dan diatur sendiri oleh seluruh warga desa untuk keperluan mereka serta untuk membangun pedesaan.

3. Permodalan Koperasi
• Untuk menjalankan usahanya Koperasi memerlukan modal yang memadai. Modal tersebut dapat diperoleh dari beberapa sumber, yaitu:
I. Anggota Koperasi
Modal yang dikumpulkan oleh para anggota dapat dibedakan menjadi:
 Simpanan pokok
 Simpanan Wajib
 Simpanan Sukarela
II. Pinjaman
Pinjaman uang kepada anggota atau pihak lain dapat dilakukan apabila modal yang ada dirasa belum mencukupi.
III. Hasil Usaha
Keuntungan yang diperoleh koperasi dari hasil penjualan diatas harga belinya dapat ditanamkan kembali untuk memperbesar volume usahanya.
IV. Penanam Modal
Sumber dana dari penanam modal jarang didapat di Indonesia karena banyak usaha lain yang dianggap lebih menarik.

Sabtu, 04 Desember 2010

nama saya nuegi

Kamis, 11 November 2010

contoh koprasi

KOPERASI SEKOLAH

KOPERASI DI NEGRI JAKAMULYA2 CIKUNIR BEKASI SELATAN

Karena jumlah muridnya yang sangat banyak,maka sekolah memberikan pelayanan menjual berbagai alat-alat tulis seperti pulpen, pensil, penggaris, penghapus, juga alat-alat untuk mendukung pelajaran.

KOPERASI DI SMA
BISTEK BEKASI

siswa-siswi yang bersekolah di kawasan
CIKUNIR BEKASI SELATAN ini mendapatkan pelajaran keterampilan bisnis dan berteknologi, Maka koperasi ini selain menjual alat-alat tulis juga menjual alat-alat untuk menunjang pembuatan ketrampilan lain
• Lem fox,
• Amplas,
• Besi pemberat,
• Juga jarum pentul dan karet g
elang

sekolah ini juga memiliki mata pelajaran, sekolah ini juga memiliki mata pelajaran seni rupa yang tentunya juga membutuhkan untuk mata pealjaran ini seperti :
• Buku gambar,
• Kuas,
• Kain kanfas
juga tersedianya alat tulis krayon, spidol warna, pensil warna juga cat warna yang dapat dipersiapkan oleh koperasi.

Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi di sekolah
.


Pertimbangan yang mendukung adanya koprasi sekolah :

1. menunjang program pembangunan pemerintah melalui program pendidikan sekolah.
2.
Adanya keinginan dan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3
. Dapat membasngun rasa rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan,dan jiwa koperasi.
4. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi
5. membantu kebutuhan para siswa dan mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.


Fungsi Koperasi sekolah
Fungsi
dari koprasi sekolah antara lain:
a
. alat pendidikan dan penerapan pengetahuan di bidang ekonomi dengan berasas gotong-royong
b. alat untuk mengusahakan kebutuhan sekolah bagi para siswa
c. Sebagai tempat kegiatan menabung di sekolah

Tujuan Koperasi Sekolah
Tujuan didirikan Koperasi sekolah yaitu
a. Memasyarakatkan koperasi melalui pendidikan ekonomi dan koperasi di sekolah
b.
Menumbuhkan rasa kesadaran hidup bergotong-royong dan setia kawan di antara para siswa
c. Men
anamkan rasa tanggung jawab, disiplin, dan jiwa demokrasi pada siswa
d. Menunjang program pembangunan pemerintah di sector perkoperasian melalui program pendidikan koperasi di sekolah
f. agar menjadi Warga Negara Indonesia yang berguna dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan negara

Berbagai jenis usaha koperasi sekolah
Untuk mencapai maksud dan tujuan, koperasi menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Unit usaha pertokoan, menyediakan alat tulis-menulis, buku-buku pelajaran, pakaian seragam sekolah, alat-alat praktek sekolah. Misalnya : alat menggambar, alat praktek biologi, alat praktek kimia dan lain-lain
2. unit usaha kafetaria atau kantin, menyediakan minuman dan makanan (kecil) para siswa
3. Unit usaha simpan pinjam, mewajibkan para anggota (siswa di sekolah) untuk membayar simpanan wajib secara teratur dan menggiatkan anggota untuk menabung atau menyimpan sukarela secara teratur agar mudah pengelolaannya
4. Unit usaha jasa, misalnya jasa fotokopi, jasa penjilidan, jasa pengetikan


Modal Koperasi Sekolah
a. Modal Koperasi sekolah diperoleh dari :
1) Simpanan anggota
2) Cadangan
3) Pinjaman
4) Bantuan dari pemerintah dan pihak lain serta
5) Sisa hasil usaha yang tidak dibagi

b. Modal yang diperoleh dari simpanan anggota ialah :
1) Simpanan pokok
2) Simpanan wajib
3) Simpanan wajib khusus
4) Simpanan sukarela

c. Pinjaman dapat diperoleh dari :
1) Pemerintah atau dari sekolah yang bersangkutan,
2) Orang tua murid/ BP3
3) Koperasi lain, dan
4) Lembaga perkreditan, misalnya dari bank

Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha koperasi yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku. Setelah dikurangi pungutan-pungutan dan biaya-biaya yang menjadi beban dalam tahun yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha dirinci untuk :
a. Cadangan koperasi
b. Dana pengurus
c. Dana karyawan
d. Dana pendidikan koperasi
e. Dana pembangunan sekolah
f. Dana kesejahteraan siswa
g. Dana sosial

koprasi

koprasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggot
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
Prinsip Koprasi
1. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2. Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3. Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5. Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber modal koprasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Dana Cadangan
• Hibah
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah

koprasi

koprasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggot
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
Prinsip Koprasi
1. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2. Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3. Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5. Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber modal koprasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Dana Cadangan
• Hibah
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah

Jumat, 16 April 2010

SATPOL PP VS MASSA

JAKARTA, KOMPAS.com- Inilah cerita dibalik diterjunkannya ribuan anggota Satpol PP pada penertiban bangunan liar di kompleks makam Mbah Priuk, Rabu lalu. Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu Hotman Sinambela mengungkapkan dinamika yang berlangsung saat rapat tertutup sebelum eksekusi berujung bentrok itu dilakukan.

Ia mengatakan, dalam rapat tersebut, pihak kepolisian seolah lepas tangan dan menyerahkan tugas eksekutorial kepada Satpol PP. Hal itu diungkapkan Hotman saat mengisi diskusi "Siapa Butuh Satpol PP", di Jakarta, Sabtu (17/4/2010).

"Rapat itu sebenarnya tertutup, rahasia. Tapi saya ungkapkan. Pada rapat itu, kami bilang, polisi jangan meng-outsourcing-kan pekerjaan ini ke kita (Satpol PP). Ini bukan hajat murni Satpol PP," ujar Hotman.

Sebelumnya, ia memaparkan, untuk penertiban lahan milik PT Pelindo II itu, Satpol PP mengerahkan 1.750 personilnya yang berasal dari seluruh wilayah DKI Jakarta. Perintah kepada seluruh Satpol PP diterima sehari sebelum eksekusi, Selasa (13/4/2010).

Sementara, Polda hanya memberikan bantuan 2 SSK Brimob dan Polres menerjunkan 2 SSK Samapta. Dengan bantuan personil Garnisun, POM TNI Angkatan Laut dan Kodim, jumlah aparat yang berada di lapangan mencapai 2.000 orang.

Akan tetapi, kata Hotman, saat eksekusi di lapangan, personil Polri dan TNI justru meninggalkan ribuan pasukan Satpol PP yang berada di garis depan. "Karena polisi lepas tangan, terpaksa Satpol PP yang ke depan. Enggak ada yang berani turun ke medan yang seperti itu. Mana mereka (polisi) di lapangan? Kami ditinggal di lapangan oleh rekan-rekan Polri dan TNI," kata Hotman.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR, Yasono H Laoly, mengatakan, jika benar hal yang diungkapkan Hotman, tindakan polisi patut disesalkan. Sebab, menurutnya, tugas eksekutorial di luar kewenangan Satpol PP. Seharusnya, untuk eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap, dilakukan oleh kepolisian.

"Apa yang dilakukan Satpol PP di luar kewenangannya. Ini sifatnya eksekutorial, seharusnya tugas polisi," kata Yasona.

Wakil Ketua Komnas HAM, Nurcholis berpendapat, fungsi Satpol PP harus dikembalikan seperti awal pembentukannya. Saat ini, apa yang dilakukan Satpol PP dengan tugas polisional dianggap sudah berlebihan. "Satpol PP itu awalnya hanya bertugas jaga kantor Gubernur dan pemerintahan. Kembalikan saja fungsinya kesana. Kalau sekarang, terlalu berat bebannya

Jumat, 19 Maret 2010

Sejarah Krisis

Lantas apa pemicu terjadinya krisis ekonomi Yunani? Kondisi struktural seperti apa yang mendorong rakyat pekerja turun ke jalan-jalan? Ceritanya panjang dan rumit, tapi bisa diringkas begini. Krisis ini sebenarnya tidak terlepas dari efek menular (contagion) krisis finansial yang terjadi pada 2007 dan memuncak pada 2008 di AS.

Semula, pemerintah dan borjuasi domestik Yunani percaya bahwa ekonomi mereka tidak akan terpengaruh oleh krisis tersebut. Apalagi, pada masa pra krisis 2007, prediksi pertumbuhan ekonomi Yunani adalah positif, dimana tingkat upah dan produktivitas tinggi. Akibatnya, pemerintah kemudian memberlakukan kebijakan defisit keuangan yang dibiayai melalui pinjaman utang luar negeri. Tetapi, pinjaman utang luar negeri yang terus membengkak itu tidak ditujukan untuk membiayai program-program sosial buat rakyat miskin, tetapi untuk mensubsidi kalangan borjuasi domestik. Para pemberi pinjaman sendiri memang mensyaratkan demikian, karena mereka tidak percaya jika uang mereka bisa kembali jika digunakan untuk membiayai proyek-proyek sosial.

Dengan struktur perekonomian yang sangat tergantung pada utang, maka ketika terjadi krisis menyebabkan Yunani jatuh dalam kategori negara yang gagal membayar utang.

Tetapi, menyimpulkan bahwa krisis disebabkan oleh faktor eksternal adalah keliru. Secara politik, kesimpulan seperti ini memang kerap dimainkan oleh pada demagog yang menjual isu populisme untuk meraih dukungan suara dan popularitas. Dengan menudingkan telunjuk ke pihak luar, para demagog itu secara sengaja menutupi struktur ekonomi domestik yang rapuh serta agenda-agenda politik mereka yang anti rakyat pekerja.

Krisis ekonomi Yunani juga berakar pada struktur ekonomi domestik yang secara sengaja dirancang untuk melayani kepentingan akumulasi kapital. Menurut ekonom Stavros Mavroudeas, sejak Yunani bergabung ke dalam Uni Eropa pada 1981, ekonomi Yunani yang lebih kecil dan terbelakang di banding negara-negara Eropa Barat, mengalami perubahan yang sangat signifikan. Integrasi ekonomi tersebut menyebabkan hancurnya struktur produksi ekonomi negeri para dewa itu, yang merupakan hasil dari “20 tahun yang agung" (1950-70) kapitalisme Yunani. Akibatnya, ekonomi Yunani kalah kompetitif dibandingkan dengan rekan-rekannya di Eropa Barat. Integrasi itu juga menyebabkan kapitalis-kapitalis asing menyerbu pasar Yunani, dan menggusur borjuasi domestik atau menempatkannya sekadar yunior partner. Sektor jasa dan pelayanan mutlak dikuasai oleh perusahaan-perusahaan multinasonal.

Untuk mengatasi kegagalannya bersaing dengan kapitalis internasional, pemerintah Yunani, baik langsung maupun tidak langsung, mensubsidi borjuasi domestik untuk melakukan ekspansi usaha ke negara-negara Balkan yang baru menyatakan merdeka dari Uni Sovyet. Dan seperti yang telah kita lihat di atas, subsidi ini dibiayai dari pinjaman utang luar negeri yang terus membengkak. Ekspansi usaha ini, di satu sisi mendatangkan keuntungan ekonomi yang luar biasa bagi borjuasi domestik dan menyumbang besar pada GDP Domestik; di sisi lain relokasi usaha tersebut menyebabkan bangkrutnya usaha domestik yang ditandai oleh penutupan pabrik-pabrik. Dari sisi hubungan buruh-kapital, keadaan ini menyebabkan posisi tawar buruh menjadi lemah, sehingga borjuasi berhasil memaksakan kebijakan yang tujuannya untuk meningkatkan tingkat produktivitas.

KRISIS KAPITALISME MELANDA NEGARA KAPITALISME

krisis keuangan global yang dipicu krisis keuangan di Amerika Serikat sebenarnya disebabkan oleh pengkhianatan terhadap ideologi ekonomi pasar.
Tidak seperti dikehendaki Bapak ekonomi pasar, Adam Smith, Pemerintah AS justru membiarkan pasar keuangannya bebas tak terkendali tanpa intervensi.

Di pihak lain, saat Pemerintah AS mengintervensi pasar keuangannya dengan mengucurkan dana besar talangan dari pajak rakyat, tindakan itu memunculkan pertanyaan apakah tindakan itu tepat dan adil dari perspektif sistem ekonomi pasar. Pertanyaan yang sama juga muncul, bahkan harus muncul, saat Pemerintah Indonesia mengambil aneka tindakan yang mengarah pada intervensi pasar keuangan guna mencegah krisis ekonomi.

Sistem ekonomi pasar sebagaimana dikehendaki Adam Smith memang membuka ruang bagi interaksi dan transaksi bisnis secara bebas di antara pelaku. Prinsipnya, pelaku bebas masuk dan keluar dari pasar. Tetapi, ini tidak berarti dalam sistem ekonomi pasar sebagaimana dicetuskan Adam Smith, intervensi negara melalui pemerintah ditabukan sama sekali. Dia memang melontarkan doktrin nonintervensi dari negara. Namun, itu tidak mutlak. Negara bahkan dibenarkan untuk intervensi.

Intinya, boleh atau tidak pemerintah atas nama negara melakukan intervensi terhadap pasar ditentukan oleh paling kurang dua hal. Pertama, ini ditentukan oleh siapa sesungguhnya pemerintah yang sedang berkuasa.

Kedua, niat dasar dari tindakan intervensi pemerintah terhadap pasar. Kedua pertimbangan ini pada dasarnya bersifat moral: menyangkut keadilan (fairness) dalam interaksi pasar.

Bagi Adam Smith, saat pasar (untuk konteks modern berarti juga pasar keuangan) telah berkembang menjadi sedemikian liar dan jelas ada pihak atau pelaku pasar terindikasi atau telah dirugikan, maka sah secara moral dan dibenarkan untuk pemerintah melakukan intervensi demi mencegah dan/atau memulihkan kembali kerugian dari pihak tertentu dalam pasar.