Rabu, 28 November 2012

tugas softskill minggu 5, Lingkungan Bisnis Yang Mempengaruhi Perilaku Etika

Lingkungan Bisnis Yang Mempengaruhi Perilaku Etika

Tujuan dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang.Untuk melakukan itu, penting bahwa semua karyawan di papan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada kesuksesan perusahaan.Perilaku karyawan, bagaimanapun, dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar bisnis.Pemilik usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal masalah.

berikut adalah etika dalam bisnis
  1. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi Perilaku Etika
  2. Kesaling – tergantungan antara bisnis dan masyarakat
  3. Kepedulian pelaku bisnis terhadap etika
  4. Perkembangan dalam etika bisnis
  5. Etika bisnis dan Akuntan

Tugas Softskill Minggu ke 4

Bribery merupakan tindakan yang tidak etis karena bertujuan untuk mempengaruhi sesorang untuk bertindak yang melanggar hukum di Indonesia.
Contoh kasus bribery


 "Call Center" Palsu, Wartawati Tertipu di ATM

JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan dengan modus penempelan call center palsu di mesin ATM kembali memakan korban. Kali ini seorang perempuan muda yang menjadi korbannya. Sundari (25), wartawati sebuah surat kabar nasional, harus merelakan simpanannya ludes ditarik oknum tak dikenal di sebuah ATM di wilayah Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (11/6/2012).
Ia menuturkan, peristiwa tersebut berawal saat dia hendak mengambil uang di ATM Mandiri Carefour Express Cipulir, Jalan Raya Ciledug, Jakarta Selatan. Lantaran ATM tersebut rusak, SS memutuskan untuk mengambil uang di ATM BRI yang bisa dipakai untuk menarik simpanan di Bank Mandiri.
"Sekitar jam 10 siang saya berencana mengambil uang di ATM untuk beli makan. Ketika sampai di ATM Mandiri Carefour Express Cipulir Jalan Raya Ciledug, mesin ATM-nya rusak," terang Sundari, di Jakarta, Senin.
Saat ia hendak mengambil uang di ATM BRI ternyata kartu ATM Mandiri miliknya tidak bisa diproses. Tidak hanya itu, kartu tersebut ternyata tidak bisa dikeluarkan. "Tiba-tiba ada bapak-bapak datang, nanya, 'ATM-nya rusak ya, Mbak. Hubungi call center aja'. Hanya ada satu nomor di ATM itu 081294297888, dan entah kenapa saya menghubunginya," tutur Sundari.
Tanpa curiga ia langsung menghubungi nomor telepon yang tertera di mesin ATM. Si penerima lantas menyuruh dirinya untuk berpindah keluar dengan alasan tidak mendapatkan sinyal. Saat ia keluar, pria yang menyapa dirinya kemudian masuk ke dalam ruang mesin ATM.
"Kemudian operator menyuruh kembali ke mesin ATM dan memencet nomor pin ke tombol ATM," lanjut dia.
Sundari baru mulai curiga setelah menyadari simpanan di Bank Mandiri tidak bisa diblokir melalui Bank BRI. Ia pun segera berbalik arah dan masuk ke ruang ATM. Di situ ia tidak mendapati kartu ATM-nya lagi.
Ia pun segera menghubungi Call Center Mandiri untuk memblokir rekeningnya. Sayang, terlambat. Seluruh simpanannya telah dikuras dari rekeningnya.
Sundari pun segera bergerak menuju Mapolres Metro Jaksel untuk melaporkan dugaan tindak kejahatan yang dialaminya. Kasusnya saat ini tengah diselidiki Polrestro Jaksel.

Tugas Sofskill Minggu ke 3

Pengertian Etika Profesi Akuntansi 
Dalam penjabaran pengertian etika, profesi, dan akuntansi secara terpisah dapat kita ambil sebuah pengertian dari etika profesi akuntansi yang menyeluruh yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :

1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme. Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Tugas Softskill, Contoh kasus pelanggaran kode etik akuntansi publik



SOLO, KOMPAS.com — Bank Mutiara tidak akan membayar sepeserpun kepada 27 nasabah yang menggugat melalui Pengadilan Negeri Surakarta ataupun nasabah lainnya dalam kasus pembelian reksadana Antaboga. Bank Mutiara berpegang pada hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara gugatan Wahyudi Prasetio terhadap PT Bank Century, Tbk yang kini bernama PT Bank Mutiara, Tbk.
"Kami tidak akan membayar sepeserpun karena mereka bukan nasabah Bank Century, melainkan PT Antaboga Delta Securitas Indonesia. Tidak perlu menagih-nagih lagi karena tidak akan kami bayar. Kami pakai dasar kasus di Surabaya, MA memutuskan Bank Mutiara tidak perlu membayar gugatan nasabah," papar kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/11/2012).
Mahendradatta didampingi Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas. Menurut Mahendradatta, pihaknya akan mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negara (PN) Surakarta. Surat permohonan rencananya akan disampaikan hari Senin pekan depan.  
Salah satu nasabah, Sutrisno, yang tergabung dalam Forum Nasabah Bank Century, mengatakan, pihaknya telah mengajukan sita eksekusi kepada PN Surakarta karena Bank Mutiara dinilai tidak beritikad baik memenuhi putusan hukum untuk membayar nasabah. "Soal nasabah Antaboga yang dikatakan bukan nasabah Century itu lagu lama. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta itu terbantahkan," tutur Sutrisno.  
Kuasa hukum Forum Nasabah Bank Century Solo, Herkus Wijayadi, mengatakan, upaya peninjauan kembali tidak menghalangi sita eksekusi, terlebih hanya surat permohonan penundaan sita eksekusi. "Apa yang terjadi di Surabaya tidak bisa dijadikan yurisprudensi untuk kasus nasabah di kota lain karena kasusnya tidak persis sama. Kalau dikatakan ada nasabah yang tanda tangan perjanjian dengan kop PT Antaboga, di Solo tidak terjadi demikian dan itu sudah terbukti di pengadilan," ungkap Herkus.
Pendapat
            Menurut saya ini merupakan pelanggaran kode etik dalam akuntansi karena terdapat hak-hak dari nasabah atau konsumen yang tidak terpenuhi. Oleh karena iitu banyak nasabah yang dirugikan.