SOLO, KOMPAS.com — Bank Mutiara tidak akan membayar sepeserpun kepada 27
nasabah yang menggugat melalui Pengadilan Negeri Surakarta ataupun nasabah
lainnya dalam kasus pembelian reksadana Antaboga. Bank Mutiara berpegang pada
hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara gugatan Wahyudi Prasetio
terhadap PT Bank Century, Tbk yang kini bernama PT Bank Mutiara, Tbk.
"Kami tidak akan membayar sepeserpun
karena mereka bukan nasabah Bank Century, melainkan PT Antaboga Delta Securitas
Indonesia. Tidak perlu menagih-nagih lagi karena tidak akan kami bayar. Kami
pakai dasar kasus di Surabaya, MA memutuskan Bank Mutiara tidak perlu membayar
gugatan nasabah," papar kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, di Kota
Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/11/2012).
Mahendradatta didampingi Sekretaris
Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas. Menurut Mahendradatta, pihaknya akan
mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negara (PN)
Surakarta. Surat permohonan rencananya akan disampaikan hari Senin pekan depan.
Salah satu nasabah, Sutrisno, yang
tergabung dalam Forum Nasabah Bank Century, mengatakan, pihaknya telah
mengajukan sita eksekusi kepada PN Surakarta karena Bank Mutiara dinilai tidak
beritikad baik memenuhi putusan hukum untuk membayar nasabah. "Soal
nasabah Antaboga yang dikatakan bukan nasabah Century itu lagu lama. Dalam
sidang di Pengadilan Negeri Surakarta itu terbantahkan," tutur Sutrisno.
Kuasa hukum Forum Nasabah Bank
Century Solo, Herkus Wijayadi, mengatakan, upaya peninjauan kembali tidak
menghalangi sita eksekusi, terlebih hanya surat permohonan penundaan sita
eksekusi. "Apa yang terjadi di Surabaya tidak bisa dijadikan yurisprudensi
untuk kasus nasabah di kota lain karena kasusnya tidak persis sama. Kalau
dikatakan ada nasabah yang tanda tangan perjanjian dengan kop PT Antaboga, di
Solo tidak terjadi demikian dan itu sudah terbukti di pengadilan," ungkap
Herkus.
Pendapat
Menurut saya ini
merupakan pelanggaran kode etik dalam akuntansi karena terdapat hak-hak dari
nasabah atau konsumen yang tidak terpenuhi. Oleh karena iitu banyak nasabah
yang dirugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar