Kamis, 16 Desember 2010

tugas koprasi 3

TUGAS KOPERASI KE III
koprasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggot
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
Prinsip Koprasi
1. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2. Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3. Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5. Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber modal koprasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Dana Cadangan
• Hibah
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah
1. Peranan Koperasi di Indonesia
• Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
• Sebagai alat pendemmokrasian ekonomi nasional.
• Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
• Sebagai alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
• Untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan badian terbesar dari rakyat indonesia.

2. Program yang dilakukan pemerintah untuk mengembangkan koperasi.
• Pada awal tahun 1978 telah dikeluarkan Instrusi Presiden Nomor 2 Tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa(BUUD) dan Koperasi Unit Desa(KUD). Sasaran Intrusi tersebut yang menggantikan Instrusi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 adalah pembangunan ekonomi pedesaan. Diharapkan BUUD dan KUD dapat menjadi wadah utama kegiatan-kegiatan ekonomi pedesaan yang dimiliki dan diatur sendiri oleh seluruh warga desa untuk keperluan mereka serta untuk membangun pedesaan.

3. Permodalan Koperasi
• Untuk menjalankan usahanya Koperasi memerlukan modal yang memadai. Modal tersebut dapat diperoleh dari beberapa sumber, yaitu:
I. Anggota Koperasi
Modal yang dikumpulkan oleh para anggota dapat dibedakan menjadi:
 Simpanan pokok
 Simpanan Wajib
 Simpanan Sukarela
II. Pinjaman
Pinjaman uang kepada anggota atau pihak lain dapat dilakukan apabila modal yang ada dirasa belum mencukupi.
III. Hasil Usaha
Keuntungan yang diperoleh koperasi dari hasil penjualan diatas harga belinya dapat ditanamkan kembali untuk memperbesar volume usahanya.
IV. Penanam Modal
Sumber dana dari penanam modal jarang didapat di Indonesia karena banyak usaha lain yang dianggap lebih menarik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar