Rabu, 28 November 2012

tugas softskill minggu 5, Lingkungan Bisnis Yang Mempengaruhi Perilaku Etika

Lingkungan Bisnis Yang Mempengaruhi Perilaku Etika

Tujuan dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang.Untuk melakukan itu, penting bahwa semua karyawan di papan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada kesuksesan perusahaan.Perilaku karyawan, bagaimanapun, dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar bisnis.Pemilik usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal masalah.

berikut adalah etika dalam bisnis
  1. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi Perilaku Etika
  2. Kesaling – tergantungan antara bisnis dan masyarakat
  3. Kepedulian pelaku bisnis terhadap etika
  4. Perkembangan dalam etika bisnis
  5. Etika bisnis dan Akuntan

Tugas Softskill Minggu ke 4

Bribery merupakan tindakan yang tidak etis karena bertujuan untuk mempengaruhi sesorang untuk bertindak yang melanggar hukum di Indonesia.
Contoh kasus bribery


 "Call Center" Palsu, Wartawati Tertipu di ATM

JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan dengan modus penempelan call center palsu di mesin ATM kembali memakan korban. Kali ini seorang perempuan muda yang menjadi korbannya. Sundari (25), wartawati sebuah surat kabar nasional, harus merelakan simpanannya ludes ditarik oknum tak dikenal di sebuah ATM di wilayah Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (11/6/2012).
Ia menuturkan, peristiwa tersebut berawal saat dia hendak mengambil uang di ATM Mandiri Carefour Express Cipulir, Jalan Raya Ciledug, Jakarta Selatan. Lantaran ATM tersebut rusak, SS memutuskan untuk mengambil uang di ATM BRI yang bisa dipakai untuk menarik simpanan di Bank Mandiri.
"Sekitar jam 10 siang saya berencana mengambil uang di ATM untuk beli makan. Ketika sampai di ATM Mandiri Carefour Express Cipulir Jalan Raya Ciledug, mesin ATM-nya rusak," terang Sundari, di Jakarta, Senin.
Saat ia hendak mengambil uang di ATM BRI ternyata kartu ATM Mandiri miliknya tidak bisa diproses. Tidak hanya itu, kartu tersebut ternyata tidak bisa dikeluarkan. "Tiba-tiba ada bapak-bapak datang, nanya, 'ATM-nya rusak ya, Mbak. Hubungi call center aja'. Hanya ada satu nomor di ATM itu 081294297888, dan entah kenapa saya menghubunginya," tutur Sundari.
Tanpa curiga ia langsung menghubungi nomor telepon yang tertera di mesin ATM. Si penerima lantas menyuruh dirinya untuk berpindah keluar dengan alasan tidak mendapatkan sinyal. Saat ia keluar, pria yang menyapa dirinya kemudian masuk ke dalam ruang mesin ATM.
"Kemudian operator menyuruh kembali ke mesin ATM dan memencet nomor pin ke tombol ATM," lanjut dia.
Sundari baru mulai curiga setelah menyadari simpanan di Bank Mandiri tidak bisa diblokir melalui Bank BRI. Ia pun segera berbalik arah dan masuk ke ruang ATM. Di situ ia tidak mendapati kartu ATM-nya lagi.
Ia pun segera menghubungi Call Center Mandiri untuk memblokir rekeningnya. Sayang, terlambat. Seluruh simpanannya telah dikuras dari rekeningnya.
Sundari pun segera bergerak menuju Mapolres Metro Jaksel untuk melaporkan dugaan tindak kejahatan yang dialaminya. Kasusnya saat ini tengah diselidiki Polrestro Jaksel.

Tugas Sofskill Minggu ke 3

Pengertian Etika Profesi Akuntansi 
Dalam penjabaran pengertian etika, profesi, dan akuntansi secara terpisah dapat kita ambil sebuah pengertian dari etika profesi akuntansi yang menyeluruh yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :

1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme. Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Tugas Softskill, Contoh kasus pelanggaran kode etik akuntansi publik



SOLO, KOMPAS.com — Bank Mutiara tidak akan membayar sepeserpun kepada 27 nasabah yang menggugat melalui Pengadilan Negeri Surakarta ataupun nasabah lainnya dalam kasus pembelian reksadana Antaboga. Bank Mutiara berpegang pada hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara gugatan Wahyudi Prasetio terhadap PT Bank Century, Tbk yang kini bernama PT Bank Mutiara, Tbk.
"Kami tidak akan membayar sepeserpun karena mereka bukan nasabah Bank Century, melainkan PT Antaboga Delta Securitas Indonesia. Tidak perlu menagih-nagih lagi karena tidak akan kami bayar. Kami pakai dasar kasus di Surabaya, MA memutuskan Bank Mutiara tidak perlu membayar gugatan nasabah," papar kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/11/2012).
Mahendradatta didampingi Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas. Menurut Mahendradatta, pihaknya akan mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negara (PN) Surakarta. Surat permohonan rencananya akan disampaikan hari Senin pekan depan.  
Salah satu nasabah, Sutrisno, yang tergabung dalam Forum Nasabah Bank Century, mengatakan, pihaknya telah mengajukan sita eksekusi kepada PN Surakarta karena Bank Mutiara dinilai tidak beritikad baik memenuhi putusan hukum untuk membayar nasabah. "Soal nasabah Antaboga yang dikatakan bukan nasabah Century itu lagu lama. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta itu terbantahkan," tutur Sutrisno.  
Kuasa hukum Forum Nasabah Bank Century Solo, Herkus Wijayadi, mengatakan, upaya peninjauan kembali tidak menghalangi sita eksekusi, terlebih hanya surat permohonan penundaan sita eksekusi. "Apa yang terjadi di Surabaya tidak bisa dijadikan yurisprudensi untuk kasus nasabah di kota lain karena kasusnya tidak persis sama. Kalau dikatakan ada nasabah yang tanda tangan perjanjian dengan kop PT Antaboga, di Solo tidak terjadi demikian dan itu sudah terbukti di pengadilan," ungkap Herkus.
Pendapat
            Menurut saya ini merupakan pelanggaran kode etik dalam akuntansi karena terdapat hak-hak dari nasabah atau konsumen yang tidak terpenuhi. Oleh karena iitu banyak nasabah yang dirugikan.

Sabtu, 06 Oktober 2012

Tugas Etika Profesi Akuntansi


Tugas Etika Profesi  Akuntansi
1
  


11.   Menurut saya kode etik adalah aturan-aturan atau norma-norma yang dijadikan pedoman terlibat dalam suatu organisasi. Jadi nilai-nilai atau norma-norma itu terkandung didalam suatu system yang dijadiakan pedoman untuk bertingkah laku ataupun dalam menjalankan tugas yang berlaku bagi sekelompok orang yang terlibat dalam kelompok tersebut.
Contoh : kode etik dalam beragama, kode etik dalam berorganisasi
22.   Menurut saya etis jika kita dalam menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama dalam porsinya. Alasanya untuk apa mobil bila gak dipakai pada jam dinas, itu sama aja dengan hal yamh ngubadir. Temtunya lebih memetingkan dinas dulu dari pada kepentingan pribadi.

Rabu, 20 Juni 2012

Salah Kaprah: Mi Instan Ditakuti, Mi Lain Digemari


KOMPAS.com - Pihak Kepolisian sekali lagi berhasil menggerebek pabrik mi yang beromzet besar dan sudah beroperasi puluhan tahun kedapatan menggunakan bahan pengawet formalin dan perwarna berbahaya dalam kandungan mi produksinya. Mungkin saja banyak industri rumahan lainnya harus lebih diawasi dan dimonitor ketat tentang penggunaan bahan pengawet berbahaya yang dapat menekan ongkos produksi tetapi sangat berbahaya bagi masyarakat. Faktanya, masyarakat justru tak pernah kawatir dengan bahaya yang mengancam ini. Tetapi uniknya, justru masyarakat sangat fobi  dengan bahaya mi instan buatan pabrik ternama yang sudah dijamin keamanannya oleh BPOM.

Sampai saat ini, para orang tua bahkan sebagian dokter masih khawatir dan takut akan bahaya mi instan. Padahal berkali-kali BPOM mengatakan mi instan dijamin aman, pengawetnya aman dan tidak berbahaya dikonsumsi dalam jumlah tertentu atau kewajaran. Tetapi inilah keunikan klasik masyarakat Indonesia, masyarakat sangat fobi dengan mi instan kemasan yang sudah berstandar Internasional tetapi tidak khawatir dengan mi produksi lain berupa mi tradisonal dan mi kemasan “home product” lainnya yang masih tidak diketahui jenis dan jumlah bahan pengawetnya.

Makanan favorit masyarakat ini selalu saja setiap waktu dihantui ketakutan berlebihan. Bukan kali ini saja penggemar mi instant dicekam berita yang mengkhawatirkan. Meski berkali-kali badan POM menjelaskan bahwa mi instant aman, tetapi seperti sebelumnya berbagai berita yang tidak jelas tetap sering dituding bahwa mi instan mengandung lilin, menyebabkan operasi pemotongan usus dan berbagai hal menyeramkan lainnya. Anehnya, orangtua tampaknya tetap merasa aman dengan mi industri lain yang juga banyak dikonsumsi untuk rumah makan, restoran dan penjaja mi goreng keliling. Padahal produk mi instant diawasi ketat melalui standarisasi internasional yang ditetapkan Codex Alimentarius Commission (CAC), sedangkan produk lainnya tersebut belum tentu mengikuti standarisasi yang ketat.

Justru mi buatan “home industry” yang dijual di pinggir jalan, di pasar tradisional atau bahkan dijual di super market saat ini tidak ada yang tahu jumlah dan jenis bahan pengawetnya. Apakah berbhaya atau tidak ? Padahal faktanya sudah banyak dijumpai mi seringkali dicampur pengawet makanan yang berbahaya seperti borax atau formalin. Bahkan sudah sering disaksikan di media masa petugas kepolisian menggerebek “home Industri” pembuat mi yang menggunakan bahan berbahaya. Padahal pabrik tersebut sudah puluhan tahun beroperasi dan memproduksi sangat bannmyak mi yang dikonsumsi oleh banyak masyarakat tidak disadari. Belum lagi zat warna yang digunakan saat ini tidak ada yang mengetahui apakah jenisnya berbaya atau tidak. Justru zat warna yang kuning terang itu biasanya menggunaklan zat warna yang berbahaya. Sekali lagi, masyarakat tidak pernah trauma bahkan sangat lahap makan mi seperti itu, tetapi sebaliknya masyarakat sangat trauma dengan mi instan. Padahal mi instan tertentu yang sudah berstandar Internasional selalu menerapkan prinsip aman dalam berproduksi. Sehingga jelas tahu komposisi kandanungan bahan yang digunakan dan dijamin aman karena sudah diirekomendasikan oleh instansi tertentu yang berwenang dan kredibel.

Bahan pengawet

Sebenarnya penggunaan pengawet makanan dalam industri makanan adalah hal yang biasa. Dapat dikatakan hampir 90% industri makanan kemasan tidak terlepas dalam penggunaan bahan pengawet. Bahkan penggunaan bahan pengawet makanan berbagai industri makanan yang tidak mencantumkan label BPOM mungkin justru malah lebih menyeramkan. Tetapi, bila isu ini mengusik keamanan mi instan akan semakin menghebohkan karena mi instan adalah merupakan salah satu makanan instant yang paling banyak dikonsumsi.

Penggunaan mi instan pada usia anak cukup tinggi. Karena sekitar 30% anak usia di bawah 9 – 12 tahun mengalami gangguan mengunyah dan menelan. Pada kelompok anak seperti ini seringkali mengalami pilih-pilih makanan. Biasanya, anak-anak tidak menyukai makanan yang sulit dikunyah dan ditelan seperti makanan berserat keras seperti sayur, daging sapi dan nasi. Sebaliknya makanan yang tidak berserat seperti mi, telor, nugget , biskuit, krupuk dan makanan crispy lainnya lebih banyak digemari. Hal inilah tampaknya yang mendasari mengapa pada anak-anak lebih sering mengkonsumsi mi.

BPOM sudah mengumumkan bahwa memang mi instan di pasaran beberapa di antaranya memakai bahan pengawet methyl p-hydroxybenzoate dan benzoic acid. Sebenarnya bahan pengewet tersebut sebenarnya masih aman dan diperbolehkan digunakan dalam kadar tertentu. Dalam industri makanan modern saat ini, diperlukan penggunaan teknologi pengawetan pangan untuk membuat makanan menjadi tahan lama dan tetap berkualitas, Salah satu dari beberapa teknik pengawetan pangan adalah memberikan bahan tambahan pangan (BTP) untuk pengawetan, hal ini dilakukan dengan menambahkan suatu bahan kimia tertentu dengan jumlah tertentu yang diketahui memiliki efek mengawetkan dan aman untuk dikonsumsi manusia.

Jenis dan jumlah pengawet yang diijinkan untuk digunakan telah dikaji keamanannya. Indonesia menganut Standarisasi internasional yang ditetapkan Codex Alimentarius Commission (CAC). Forum CAC (Codex Alimentarius Commission) merupakan organisasi perumus standar internasional untuk bidang pangan. Berbagai produk dan industri makanan yang ada di Indonesia harus dibuat berdasarkan CAC.
Menurut Permenkes No.722/1988, bahan pengawet yang diizinkan digunakan dalam makanan dalam kadar tertentu adalah Asam Benzoat, Asam Propionat, Asam Sorbat, Belerang Dioksida, Metil p-Hidroksi Benzoat, Kalium Benzoat, Kalium Bisulfit, Kalium Meta Bisulfit, Kalium Nitrat, Kalium Nitrit, Kalium Propionat, Kalium Sorbat, Kalium Sulfit, Kalsium Benzoit, Kalsium Propionat, Kalsium Sorbat, Natrium Benzoat, Metil-p-hidroksi Benzoit, Natrium Bisulfit, Natrium Metabisulfit, Natrium Nitrat, Natrium Nitrit, Natrium Propionat, Natrium Sulfit, Nisin dan Propil-p-hidroksi-benzoit.
Salah satu bahan tambahan yang diatur adalah nipagin (methyl p-hydroxybenzoate) yang berfungsi sebagai pengawet dengan batas maksimum penggunaan. Selain Nipagin, ada beberapa jenis pengawet lain yang diizinkan BPOM untuk digunakan dalam mie instan misalnya asam benzoat dan propeonat. Methylparaben nama teknisnya methyl p-hydroxybenzoate (disebut juga methyl parahydroxybenzoate) juga terdapat dalam makanan instant dan makanan lainnya. Untuk makanan seperti mie instan, asalkan tidak melebihkan kadar maksimum yang ditentukan Badan POM, yakni 250 mg per kg.

Waspadai pada anak

Sebagai manusia modern di masa depan takkan pernah terlepas dari pengaruh bahan kimia yang merugikan bagi organisme hidup. Bahan kimia tersebut dalam jumlah dan jenis tertentu akan saling berinteraksi dengan suatu cara-cara tertentu untuk menimbulkan respon pada sistem biologi yang dapat menimbulkan kerusakan pada sistem biologi tersebut. Salah satu unsur toksikologi adalah agen-agen kimia atau fisika yang mampu menimbulkan respon pada sistem biologi. Selanjutnya, cara-cara pemaparan merupakan unsur lain yang turut menentukan timbulnya efek-efek yang tidak diinginkan ini. Tetapi mekanisme tubuh sudah demikian sempurna. Berbagai zat berbahaya tersebut dalam jumlah tertentu dapat dibuang ke luar tubuh manusia melalui organ hati sebagai alat detoksifikasi tubuh manusia.

Bahaya bahan paparan bahan makanan tersebut sangat tergantung dari jenis bahan, jumlah paparan dan kondisi setiap individu. Dalam jumlah tertentu dan bahan tertentu tubuh masih bisa mentolerir. Tetapi pertanyaannya, seberapa banyak jumlah tertentu tersebut aman dapat dikonsumsi. Hal ini sulit dijawab karena banyak faktor yang berpengaruh dan belum ada data ilmiah yang menunjukkan efek samping jangka panjang bahan pengawet tersebut. Sehingga rekomendasi untuk tidak mengkonsumsi mi instan berlebihanpun selalu dikemukakan. Hal ini wajar terjadi karena berbagai konsumsi makanan lainnya pun selalu ada batas toleransi jumlah yang harus dikonsumsi seperti alkohol, kopi, atau makanan tertentu lainnya. Dalam jumlah berlebihan makanan tertentu akan mengganggu tubuh manusia.

Kondisi tubuh setiap individu juga sangat berpengaruh. Pada manusia sehat pada umumnya mungkin zat pengawet tersebut tidak terlalu berdampak karena sistem tubuh yang baik dapat mengeliminasi dan mengeluarkan zat kimia tersebut dalam tubuh. Tetapi pada penderita tertentu khususnya usia anak, sistem tubuhnya tidak berjalan sempurna, sehingga zat kimia tersebut sulit dibuang dari tubuh dan akan tersimpan dan menganggu fungsi tubuh lainnya.
Hal ini harus diwaspai pada usia anak dengan gangguan saluran cerna seperti hipermeabilitas Intestinal atau dikenal dengan Leaky Gut Syndrome. Gangguan hipersensitifitas saluiran cerna ini biasanya terjadi pada penderita alergi makanan, seliak, intoleransi makanan, penderita Autism, ADHD dan berbagai penderita gangguan metabolisme lainnya. Pada gangguan hipersensitivitas saluran cerna tersebut terjadi ketidakmatangan saluran cerna. Pada penderita seperti ini sebaiknya lebih mewaspadai penggunaan bahan pengawet termasuk mi instan. Gejala gangguan hipersensitifitas saluran cerna yang harus diwaspadai adalah gangguan BAB berupa kesulitan atau sering buang air besar. Gejala saluran cerna lainnya adalah mudah muntah, nyeri perut, mulut berbau, sering kembung, sering buang angin, air liur berlebihan, lidah sering kotor dan putih dan berbagai gejala lainnya.

Berbagai berita yang menghebohkan tersebut sebenarnya bila dikaji dengan fakta ilmiah yang ada tidak seperti yang dikhawatirkan. Bahaya dan efek samping bagi tubuh akibat pengaruh methyl p-hydroxybenzoate dan benzoic acid bagi tubuh secara jangka panjang sampai saat ini masih belum diketahui secara pasti. Beberapa opini yang menyebutkan bahwa mi instan menyebabkan pemotongan usus, penyebab kanker dan berbagai hal menyeramkan lainnya tersebut sampai sekarang juga masih belum ada bukti ilmiah yang menyebutkannya. Kalaupun opini tersebut muncul mungkin saja hanya berdasarkan hipotesa beberapa klinisi yang belum terbukti. Hanya terdapat laporan ilmiah bawa konsumsi berlebihan dapat mengganggu lambung. Fenomena ini juga terjadi pada fobia pada MSG (monosodium glutamate). Ternyata ketakutan pada MSG juga sampai 100 tahun penggunaannya di dunia hingga sekarang tidak ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa MSG berbahaya bagi tubuh.

Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) menggolongkan methylparaben dalam kategoriGenerally Recognized as Safe (GRAS). Artinya, bahan kimia ini bisa dan aman untuk digunakan pada sebagian besar produk makanan. Sebagai pengawet makanan, methylparaben memiliki keunggulan dibanding pengawet lain yaitu lebih mudah larut air. Oleh karenanya, senyawa ini sering dipakai karena dinilai lebih aman saat terlibat kontak dengan cairan. Kelebihan lainnya, methylparaben tidak hanya mencegah pertumbuhan bakteri pada makanan instan dan awetan. Lebih dari itu, senyawa ini juga bisa membantu menjaga kestabilan rasa sehingga makanan dapat disimpan dalam waktu yang lebih lama. Di dalam tubuh, senyawa ini juga relatif aman karena mudah dimetabolisme. Karena mudah diserap, baik melalui saluran pencernaan maupun kulit, senyawa ini juga lebih cepat dikeluarkan dari dalam tubuh.

Bahan pengawet berbahaya ini justru tampak lebih berisiko sering dijumpai pada mi buatan industri rumahan karena pengawasannya yang lemah dari pihak berwenang. Pengawet berbahaya seperti formalin yang mengancam di sekitar masyarakat justru kesannya sangat diabaikan. Jika kandungan formalin dalam tubuh tinggi, akan bereaksi secara kimia dengan hampir semua zat di dalam sel, sehingga menekan fungsi sel dan menyebabkan kematian sel yang menyebabkan kerusakan pada organ tubuh. Formalin merupakan zat yang bersifat karsinogenik atau bisa menyebabkan kanker. Beberapa penelitian terhadap tikus dan anjing pemberian formalin dalam dosis tertentu jangka panjang secara bermakna mengakibatkan kanker saluran cerna seperti adenocarcinoma pyloruspreneoplastic hyperplasia pylorus dan adenocarcinoma duodenum. Penelitian lainnya menyebutkan pengingkatan resiko kanker faring (tenggorokan), sinus dan cavum nasal (hidung) pada pekerja tekstil akibat paparan formalin melalui hirupan.

Ciri mi yang berbahan pengawet berbahaya dan bahan pewarna berbahaya adalah biasanya mi tampak berwarna kuning terang, kenyal dan keras dan awet sampai beberapa hari. Sebakliknya mi yang tanpa bahan pengawet berbahaya biasanya justru warnanya tidak menarik, pucat, lembek dan lunak.

Bagaimana menyikapinya

Berbagai berita menghebohkan tersebut merupakan suatu peringatan bagi manusia modern bahwa ternyata banyak paparan bahan kimia di sekitar yang harus diwaspadai. Sebenarnya kewaspadaan ini justru bukan pada mi instan tetapi berbagai paparan bahan kimia lain yang lebih berbahaya dan tidak terlihat mengancam kita tanpa disadari yang justru terdapat pada mi home industri lainnya. Berbagai produk mi lain atau bahan makanan lain yang tidak masuk standar SNI justru harus menjadi perhatian masyarakat. Karena, kandungan jenis dan kadar pengawetnya justru tidak diketahui secara pasti.

Manusia modern tidak akan terlepas dari paparan bahan kimia tersebut dalam berbagai jenis makanannya. Selama jumlah dan jenis bahan kimia tersebut tidak berbahaya dan dapat ditoleransi oleh tubuh maka kekwatiran berlebihan tersebut seharusnya tidak terjadi. Meski data ilmiah belum ada bukti yang menunjukkan bahaya methyl p-hydroxybenzoate dan benzoic acid yang dikatakan aman tersebut bukan berarti tidak ada bahaya jangka panjang hanya belum diketahui. Karena keterbatasan data ilmiah tersebut maka sulit menentukan batasan dosis yang berbahaya yang boleh dikonsumsi bagi manusia.

Justru karena hal tersebut paling tidak masyarakat dapat menjadikan pelajaran dalam kasus ini. Bahwa meski bahaya yang mengancam tersebut masih belum kelihatan nyata secara fakta ilmiah tetapi perilaku konsumsi makanan dengan “back to nature” adalah paling aman dan ideal bagi kesehatan tubuh. Mi instan yang dikenal enak, praktis dan murah sulit untuk dilepaskan dari kebiasaan konsumsi anak-anak. Berdasarkan fakta ilmiah yang ada juga bukan berarti bahwa harus menghindari konsumsi mi instan. Karena sejauh ini masih belum ada bukti ilmiah bahaya pengawet tersebut dalam jangka panjang. Tetapi sebaiknya berbagai lembaga terkait seperti BPOM, lembaga konsumen atau institusi ilmiah untuk melakukan prioritas penelitian terhadap dampak mi instan bagi tubuh manusia baik jangka pendek maupun jangka panjang khususnya terhadap usia anak.
Sebaiknya orangtua harus sangat selektif dalam membeli makanan instan. Pembelian makanan instan sebaiknya harus dipilih yang mencantumkan label ijin BPOM. Dengan data tersebut pihak yang berwenang dalam hal ini BPOM dapat menentukan dengan pasti batas keamanan suatu bahan pengawet yang digunakan. Bila hal itu dilakukan maka anak-anak penggemar mi instan dapat melahap kenikmatan instan tanpa harus dihantui kecemasan pada orangtuanya. Meski pengawet dalam mi instan dalam jumlah tertentu aman, tetapi bila sering konsumsi dalam jumlah besar atau jangka panjang sebaiknya lebih sering tanpa memakai bumbu dalam mi tersebut. Karena justru pengawetnya ada pada bumbu yang terkandung bukan dalam bahan minya. Jadi sebaiknya orangtua memakai bumbu bawang merah, bawang putih dan garam. Jadi tampaknya kekhawatiran masyarakat selama ini yang salah alamat harusnya dapat dikoreksi dan lebih dicermati lagi.

Komentar:
In my opinion this is often done by mothers, children are forbidden to eat instant noodles but may eat chicken noodle. Cottage industry should be fostered by the government to use substances which are not dangerous. Due to the hazardous substances mamakan can cause cancer, heart attack, impotence, pregnancy and fetal harm our bodies
so we see no label penangulangannya BPOM permit and label the picture example of the horse's mouth and no way of checking bpomnya kaga asphalt and member pengrtian tentan dangers of instant food and the importance of maintaining healthy
ntiya stay away from all things that are instant. proved to all that smells good instantly only bring disaster for herself and those around him. Includes instant mengerkjakan task, it is very dangerous.

Diskriminasi di RSBI Terjadi Sejak Proses Pendaftaran


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listiyarti, menilai diskriminasi di sekolah-sekolah berlabel Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) telah terjadi sejak dimulainya pendaftaran.
Salah satunya bisa dilihat dari proses pendaftaran sekolah RSBI (jenjang SMA) yang mendahului proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dari waktu yang telah ditetapkan. "Saya tak peduli apapun alasannya, tapi diskriminasi di RSBI telah terjadi sejak proses pendaftaran," kata Retno kepada Kompas.com, Rabu (20/6/2012), di Jakarta.
Retno, yang juga merupakan seorang guru di SMAN 13 RSBI Jakarta Utara ini menjelaskan, proses PPDB di sekolahnya telah berakhir pada 14-16 Juni 2012 lalu. Padahal, sesuai jadwal, PPDB jenjang SMA di wilayah DKI Jakarta baru akan dimulai pada 6 Juli mendatang.
"Proses PPDB yang mendahului jadwal adalah bentuk diskriminasi. Bahkan untuk kelas internasional, proses PPDB telah dilakukan sejak akhir Mei 2012," ujarnya.
Dilanjutkan olehnya, perlakuan diskriminasi pada PPDB RSBI juga nampak dari sejumlah syarat yang berbeda dengan proses PPDB di sekolah-sekolah reguler. Di RSBI, penerimaan siswa ditentukan oleh nilai Ujian Nasional (UN), dan nilai hasil ujian tulis. Untuk nilai UN, diberikan bobot sebesar 40 persen, dan hasil ujian tulis bobotnya sebesar 60 persen yang berasal dari empat mata pelajaran, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS.
"Belum lagi nilai rapor yang rata-ratanya harus 7. Padahal di sekolah reguler tidak ada prasyarat serumit itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menentukan jadwal PPDB, yakni mulai 27 Juni 2012 sampai 6 Juli 2012. Setelah itu, verivikasi calon peserta didik akan dilakukan pada 2 Juli sampai hari pengumumannya, yakni 6 Juli 2012 di sekolah tujuan.
Setelah itu, para siswa yang telah diterima diharuskan melakukan lapor diri pada 7-10 Juli 2012 di sekolah tujuan. Bersamaan dengan itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mengumumkan jumlah kursi yang kosong pada 10 Juli 2012. Untuk tahap kedua, pendaftaran secara online akan dibuka mulai 10-13 Juli 2012. Disusul dengan verivikasi data dan pengumuman pada 12-13 Juli 2012 di sekolah tujuan. Sehari setelahnya, pada 14 Juli 2012 para siswa yang diterima diwajibkan melakukan lapor diri ke sekolah tujuan.
Komentar:
The Government recognizes the importance of quality education for the nation's next generation of Indonesia. Education contribute significantly to economic growth by providing a knowledgeable workforce, mastering the technology, and have the expertise and skills. One effort to organize a quality education as mandated by Act No. 20 of 2003 on National Education System in Article 50 Paragraph 3, that the government or local government and hold at least one unit of education at all levels of education to be developed into a school international standard.
However the reality is only membodihi RSBI poor society, who studied there for only the rich and the language of instruction is English do not appreciate the Indonesian language. As well as discrimination occurs pendaftran.