Kamis, 11 November 2010

contoh koprasi

KOPERASI SEKOLAH

KOPERASI DI NEGRI JAKAMULYA2 CIKUNIR BEKASI SELATAN

Karena jumlah muridnya yang sangat banyak,maka sekolah memberikan pelayanan menjual berbagai alat-alat tulis seperti pulpen, pensil, penggaris, penghapus, juga alat-alat untuk mendukung pelajaran.

KOPERASI DI SMA
BISTEK BEKASI

siswa-siswi yang bersekolah di kawasan
CIKUNIR BEKASI SELATAN ini mendapatkan pelajaran keterampilan bisnis dan berteknologi, Maka koperasi ini selain menjual alat-alat tulis juga menjual alat-alat untuk menunjang pembuatan ketrampilan lain
• Lem fox,
• Amplas,
• Besi pemberat,
• Juga jarum pentul dan karet g
elang

sekolah ini juga memiliki mata pelajaran, sekolah ini juga memiliki mata pelajaran seni rupa yang tentunya juga membutuhkan untuk mata pealjaran ini seperti :
• Buku gambar,
• Kuas,
• Kain kanfas
juga tersedianya alat tulis krayon, spidol warna, pensil warna juga cat warna yang dapat dipersiapkan oleh koperasi.

Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi di sekolah
.


Pertimbangan yang mendukung adanya koprasi sekolah :

1. menunjang program pembangunan pemerintah melalui program pendidikan sekolah.
2.
Adanya keinginan dan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3
. Dapat membasngun rasa rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan,dan jiwa koperasi.
4. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi
5. membantu kebutuhan para siswa dan mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.


Fungsi Koperasi sekolah
Fungsi
dari koprasi sekolah antara lain:
a
. alat pendidikan dan penerapan pengetahuan di bidang ekonomi dengan berasas gotong-royong
b. alat untuk mengusahakan kebutuhan sekolah bagi para siswa
c. Sebagai tempat kegiatan menabung di sekolah

Tujuan Koperasi Sekolah
Tujuan didirikan Koperasi sekolah yaitu
a. Memasyarakatkan koperasi melalui pendidikan ekonomi dan koperasi di sekolah
b.
Menumbuhkan rasa kesadaran hidup bergotong-royong dan setia kawan di antara para siswa
c. Men
anamkan rasa tanggung jawab, disiplin, dan jiwa demokrasi pada siswa
d. Menunjang program pembangunan pemerintah di sector perkoperasian melalui program pendidikan koperasi di sekolah
f. agar menjadi Warga Negara Indonesia yang berguna dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan negara

Berbagai jenis usaha koperasi sekolah
Untuk mencapai maksud dan tujuan, koperasi menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Unit usaha pertokoan, menyediakan alat tulis-menulis, buku-buku pelajaran, pakaian seragam sekolah, alat-alat praktek sekolah. Misalnya : alat menggambar, alat praktek biologi, alat praktek kimia dan lain-lain
2. unit usaha kafetaria atau kantin, menyediakan minuman dan makanan (kecil) para siswa
3. Unit usaha simpan pinjam, mewajibkan para anggota (siswa di sekolah) untuk membayar simpanan wajib secara teratur dan menggiatkan anggota untuk menabung atau menyimpan sukarela secara teratur agar mudah pengelolaannya
4. Unit usaha jasa, misalnya jasa fotokopi, jasa penjilidan, jasa pengetikan


Modal Koperasi Sekolah
a. Modal Koperasi sekolah diperoleh dari :
1) Simpanan anggota
2) Cadangan
3) Pinjaman
4) Bantuan dari pemerintah dan pihak lain serta
5) Sisa hasil usaha yang tidak dibagi

b. Modal yang diperoleh dari simpanan anggota ialah :
1) Simpanan pokok
2) Simpanan wajib
3) Simpanan wajib khusus
4) Simpanan sukarela

c. Pinjaman dapat diperoleh dari :
1) Pemerintah atau dari sekolah yang bersangkutan,
2) Orang tua murid/ BP3
3) Koperasi lain, dan
4) Lembaga perkreditan, misalnya dari bank

Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha koperasi yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku. Setelah dikurangi pungutan-pungutan dan biaya-biaya yang menjadi beban dalam tahun yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha dirinci untuk :
a. Cadangan koperasi
b. Dana pengurus
c. Dana karyawan
d. Dana pendidikan koperasi
e. Dana pembangunan sekolah
f. Dana kesejahteraan siswa
g. Dana sosial

koprasi

koprasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggot
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
Prinsip Koprasi
1. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2. Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3. Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5. Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber modal koprasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Dana Cadangan
• Hibah
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah

koprasi

koprasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggot
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
Prinsip Koprasi
1. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2. Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3. Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5. Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber modal koprasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Dana Cadangan
• Hibah
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah